Selasa, 26 Maret 2013

Jual Minuman Memabukkan ke Orang Belum 18 Tahun Dipidana 1 Tahun



Jakarta - Rancangan KUHP kembali menyodorkan pasal yang mengatur susila dan moral masyarakat. Salah satunya adalah mengatur masalah minuman yang memabukkan.

Aturan ini tertuang dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bab Ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan.

Dalam Pasal 499 ayat 1 huruf a disebutkan 'dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang yang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk'.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang belum berumur 18 tahun," demikian bunyi Pasal 499 ayat 1 huruf b seperti tertulis dalam Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Selasa (26/3/2013).

Selain itu juga diancam dengan hukuman serupa apabila memaksa orang meminum minuman yang memabukkan tersebut. Ancaman hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara apabila mabuknya tersebut mengakibatkan orang lain luka berat. Tetapi apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, orang yang mabuk dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Anak Jadi Pengemis

Sementara itu, dalam Bagian Kedelapan Rancangan KUHP diatur tentang perdagangan anak dengan maksud untuk dijadikan pengemis.

Pasal 500 menyebutkan 'Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta‑minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar