Setelah menunggu selama berbulan-bulan pengerjaan proyek jalan tol paket satu yang sebagian lahannya melewati area hutan lindung, akhirnya sudah bisa dilanjutkan pembangunannya.
Hal itu seiring dengan keluarnya surat dari Kementerian Kehutanan soal diberikannya izin area hutan lindung di wilayah tersebut untuk pembangunan jalan bebas hambatan dari Balikpapan menuju Samarinda.
Kabar tentang keluarnya izin pemanfaatan area hutan lindung tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapedda Kota Balikpapan Suryanto yang mengaku mendapat informasi tersebut secara lisan dari pihak provinsi.
Ia mengatakan meski belum ada surat secara tertulis, namun dipastikan area seluas 8 hektere di kawasan hutan lindung yang masuk dalam pengerjaan paket satu itu sudah mulai dikerjakan, seiring dengan keluarnya surat izin dari Menteri Kehutanan.
"Jalan paket satu dari kilometer 13 sampai 24 yang masuk daerah Balikpapan sepanjang lebih kurang 8 kilometer itu informasi terbaru belum ada surat sudah diperbolehkan pembangunannya oleh kementerian kehutanan," katanya.
Sebelumnya pembangunan jalan bebas hambatan yang termasuk dalam pengerjaan paket satu dan terbentang antara kilometer 13 hingga 24 tersebut memang sedikit terhambat pembangunannya.
Padahal Pemerintah Provinsi melalui Pemkot Balikpapan sebenarnya sudah menyiapkan alokasi dana agar pengerjaannya bisa tuntas sesuai dengan jadwal.
Pasalnya dari 11 kilometer lahan yang hendak dibangun, ada 8 kilometer area yang masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga harus menunggu surat izin dari Menteri Kehutanan keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar